PPCI - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tebo Terlibat Korupsi
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tebo, Izhar, Senin (11/04) kemarin diperiksa oleh tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Tebo. Izhar diperiksa terkait kasus kelulusan salah seorang PNS Tebo tahun 2008 yang bernama Wahyu Eka Putri, SS (WEP) menjadi PNS guru tanpa memiliki akta IV. Wahyu Eka Putri sendiri adalah sarjana lulusan sastra Inggris. Seharusnya Wahyu Eka Putri tidak bisa menjadi guru apalagi jika lulus CPNS. Karena kejanggalan inilah Polres Tebo memeriksa pentolan BKD Tebo itu. Kuat dugaan lulusnya WEP karena menyogok. Apalagi semenjak kasus ini mencuat, BKD Tebo dengan cepat langsung memindahkan WEP menjadi staf di Dikbudpora Tebo dari guru di SMAN 11 Tebo.Pantauan kemarin, Izhar diperiksa di ruangan II tim penyidik Tipikor Polres Tebo yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga istirahat siang pukul 12.00 WIB. Pemeriksaan tersebut langsung dilakukan oleh tim penyidik Tipikor Polres, Hasyim secara tertutup. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, Izhar dicecar 18 pertanyaan oleh tim penyidik tipikor Polres Tebo hingga istirahat siang. Usai istirahat, Izhar kembali menjalani pemeriksaan.
Usai menjalani pemeriksaan, Kepala BKD Tebo, Izhar, bungkam kepada sejumlah wartawan yang mencecarnya. Ia hanya menjawab bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus kelulusan Wahyu Eka Puri yang lulus tanpa akta IV.
Ditanya apakah pemeriksaan terhadap tersebut sebagai tersangka atau saksi dan berapa pertanyaan yang diajukan pihak penyidik, ia menjawab pemeriksaan tersebut hanya pemeriksaan sebagai saksi.
“Pemeriksaan ini hanya pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus wahyu Eka Purti, bukan yang lain. Soal pertanyaan saya tidak tahu jumlahnya berapa, saya lupa,” ujarnya sambil menutup pintu mobilnya lalu pergi.
Secara bersamaan, pada pemeriksaan tersebut juga terlihat Kepala Kantor Pos Muara Tebo, Ali Basyar, yang juga diperiksa pada jam yang sama tapi di tempat berbeda. Usai pemeriksaan, Ali Basyar, saat dimintai keterangan mengatakan, pemanggilan dirinya oleh tim tipikor hanya sebagai saksi. Kapasitasnya sebagai Kepala Kantor Pos yang menerima lamaran CPNS.
“Saya dimintai keterangan sebagai saksi, karena berkas lamaran CPNS melalui Kantor Pos. Namun saya tidak mengetahui isi berkas setiap pelamar karena pemeriksaan berkas CPNS bukan wewenang kami dan itu wewenang BKD,” katanya.
Dijelaskannya, dari rekap daftar pengantar kiriman lamaran CPNS yang masuk di Kantor Pos Muaratebo memang ada nama Wahyu Eka Putri. Dalam daftar tersebut tertulis, nomor Resi 30208553244 dengan nama pengirim atau pelamar atas nama Wahyu Eka Putri, SS. Dengan alamat Simpang Haru, Padang dan tertulis pula keterangan bahwa Wahyu Eka Putri merupakan tamatan S1 yang memiliki Akta IV pendidikan.
“Saya tidak tahu apakah benar memiliki akta IV atau tidak. Kami sebatas menerima berkas lamaran yang masuk, jadi ada atau tidak akta IV di dalam amplop lamaran kita tidak tahu, karena yang memeriksa berkas tersebut orang BKD langsung,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Tebo AKBP M Arifin, Sik, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kepala BKD Tebo Izhar. “Kami belum bisa simpulkan karena pemeriksaan masih berlanjut,” terangnya.
Diketahui, Wahyu Eka Putri (WEP) yang menjadi guru pada formasi 2008 lalu sebelumnnya mengajar di SMAN 11 Tebo. Sejak mencuatnya kasus tersebut ia kemudian dipindahkan menjadi staf di Dinas Dikbudpora hingga sekarang.
No comments:
Post a Comment