Dari pernyataan sikap para pendemo itu, ada empat poin yang dituntut, yakni mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tebo untuk segera menangkap dan mengadili penguasa lahan yang berinisial TR, karena selama menguasai lahan tersebut hanya untuk kepentingan pribadi, yakni dengan mendirikan ruko serta gudang.
“Menggunakan atau mengusai hak milik negara secara ilegal untuk memperoleh keuntungan baik secara pribadi maupun golongan adalah bentuk tindak pidana korupsi,” tegas perwakilan pendemo tersebut.
Selain itu, mendesak pemkab agar mencabut perjanjian kerja sama antara Lurah Wirotoagung dengan TR tentang bagi hasil lahan perkebunan sawit seluas 5 hektare. Selain itu, meminta TR membayar royalti sesuai dengan perjanjian tertanggal 2 September 1999. “Pemkab harus bertindak tegas dan memaksi agar TR membayar tunggakkan royalti sebesar Rp 750 juta, karena ini sudah termasuk dalam temuan BPK,” cetus massa lagi.
Akhirnya, setelah menyampaikan pernyataan tersebut, massa diterima Sekretaris Camat (Sekcam) Rimbobujang Aswadi serta Kasi Pemerintahan Supono. “Kita akan segera menindaklanjuti apa yang telah menjadi tuntutan massa tersebut,” ungkap Aswadi.
Namun, secara rinci, dia menjelaskan soal pembangunan ruko, saat ini belum dibangun, karena bangunan yang ada adalah gudang bekas penampungan material saat pembangunan terminal.
“Kalau masalah royalti, itu yang lebih mengetahui pihak kelurahan, karena perjanjian dengan lurah. Memang sempat belum dibayar, namun mungkin saat ini sudah dibayar,” cetusnya.
Terpisah, TR melalui orang dekatnya, M Hasan mengatakan, aksi massa tersebut salah alamat dan terkesan bernuansa politis. Disinggung mengenai tuntutan pendemo, Hasan menyerahkan sepenuhnya pada pihak penegak hukum. (usa)
No comments:
Post a Comment